Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendampingan Kelompok Usaha Bersama dengan Pemanfaatn Potensi Lokal Dusun Kulubanyu Mojokerto
Main Article Content
Abstract
Dusun Kulubanyu memiliki kekayaan alam dari hasil perkebunan yang sangat melimpah khususnya pisang. Namun kekayaan alam yang melimpah tersebut belum dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakatnya. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat untuk menangkap peluang bisnis dengan memanfaatkan potensi lokal. AKUBISA (Akuntansi Bina Desa) yang didukung oleh Program Hibah Bina Desa (PHBD) merupakan program pendampingan dan pendanaan berbasis kewirausaaan yang menjadi solusi bagi permasalahan-permasalahan warga Dusun Kulubanyu. Tujuan dilaksanakanya kegiatan AKUBISA adalah untuk membentuk warga desa yang memiliki daya kreativitas dan jiwa kewirausahaan guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi, mengoptimalkan potensi lokal baik SDA maupun SDM di desa binaan, meningkatkan kemandirian masyarakat serta menghasilkan produk unggulan Dusun Kulubanyu yang bernilai jual tinggi. Sasaran yang dituju dalam program ini adalah warga Dusun Kulubanyu, khususnya dari kalangan Ibu-Ibu rumah tangga. Hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah adanya perubahan perilaku masyarakat Dusun Kulubanyu, adanya perubahan fisik di Dusun Kulubanyu, terjalinnya kemitraan antara Dusun Kulubanyu dengan beberapa pihak yang sifatnya saling menguntungkan, terbentuknya kelembagaan lokal di Dusun Kulubanyu, serta adanya rancangan tindak lanjut Program Hibah Bina Desa (PHBD).
Article Details
References
Kemenristekdikti. (2019). Pedoman Program Hibah Bina Desa (Phbd). Journal of Chemical Information and Modeling, 26. https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://phbd.ristekdikti.go.id/panduan/Pedoman-PHBD-2019.pdf&ved=2ahUKEwjfvuzTyMD1AhWV73MBHfrnAoEQFnoECAMQAQ&usg=AOvVaw2kMVaxlFfcvCor6bJ4lihk
Mardiyanto, H. (2007). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007. 67(6), 14–21. https://www.rfc-editor.org/rfc/rfc8309.txt%0Ahttp://publicacoes.cardiol.br/portal/ijcs/portugues/2018/v3103/pdf/3103009.pdf%0Ahttp://www.scielo.org.co/scielo.php?script=sci_arttext&pid=S0121-75772018000200067&lng=en&tlng=en&SID=5BQIj3a2MLaWUV4OizE%0Ahttp:
Menteri Dalam Negeri. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014. http://binapemdes.kemendagri.go.id/produkhukum/detil/peraturanmenteridalamnegerirepublikindonesianomor114tahun2014
Mujianto, A. P. (2019). Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pemberdayaan Masyarakat, I(2), 1–20. https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://undana.ac.id/wp-content/uploads/2019/07/Modul-Pemberdayaan-Masyarakat-Desa.pdf&ved=2ahUKEwi9tsLtycD1AhWW9nMBHUzuDxcQFnoECC8QAQ&usg=AOvVaw06fEBSqz9KPfI91odMfB_J
Presiden RI. (2014). UU RI. ACM International Conference Proceeding Series, 18-April-2(1), 45–54. https://doi.org/10.1145/2904081.2904088
Taufik, M. A. (2019). Pentingnya Membangun Desa Untuk Kemajuan Bangsa Indonesia. https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://medium.com/%40ariftaufik16/pentingnya-membangun-desa-untuk-kemajuan-bangsa-indonesia-53272277bbb0%23:~:text%3DDesa%2520merupakan%2520ujung%2520tombak%2520pemerintah,dalam%2520mewujudkan%2520kese
Yuninda, B. R., & Siregar, C. S. (2021). Pengembangan Potensi Desa melalui Pendampingan Kewirausahaan Produk Dangkrik “Gedhang Kripik” pada Dusun Kulubanyu Mojokerto Jawa Timur. Jurnal Hilirisasi Technology Kepada Masyarakat (SITECHMAS), 2(1), 43–48. https://doi.org/10.32497/sitechmas.v2i1.2580