Hak Dan Kewajiban Pustakawan Dalam Undang-Undang Perpustakaan Pasal 29, 31 Dan 32 Tentang Tenaga Perpustakaan

Main Article Content

Sukarman Sukarman
Haruddin Haruddin

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan UU No.43 Tahun 2007 Pasal 29,31 dan 32 Tentang Tenaga Perpustakaan, Hak dan Kewajiban Pustakawan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Bulukumba. pokok permasalahan dalam penelitian ini bagaimana Penerapan pasal 29,31 dan 32 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang tenaga perpustakaan, hak dan kewajiban di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bulukumba. penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dan pendekatan manajerial yang sistematis, dimana data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi serta menggunakan teknik pengolahan dan analisis data. Penerapan UU N0.43 Tahun 2007 Pasal 29,31 dan 32 tentang tenaga perpustakaan, Hak dan Kewajiban yang ada pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Bulukumba telah menerapkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 pasal 29 bahwa tenaga perpustakaan terdiri dari Seorang pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan dan pustakawan mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas, kemudian mengenai kewajiban seorang pustakawan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bulukumba, dari hasil wawancara pustakawannya telah melaksanakan kewajibannya dengan baik hanya saja terkendala pada salah satu kewajiban pustakawan yaitu menjadikan suasana perpustakaan yang kondusif karena terkendala pada sarana prasarana yang kurang mendukung. Sebagai Implikasi diharapkan perlu adanya dukungan atau perhatian yang besar dari pemerintah setempat yaitu menjadikan Perpustakaan sebagai bahan acuan berkembangnya suatu daerah (suatu daerah yang berkembang dapat dilihat dari perpustakaannya) dengan cara mengembangkan atau memperbaiki sarana dan prasarana yang ada pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Bulukumba.

Article Details

How to Cite
Sukarman, S., & Haruddin, H. (2023). Hak Dan Kewajiban Pustakawan Dalam Undang-Undang Perpustakaan Pasal 29, 31 Dan 32 Tentang Tenaga Perpustakaan. Maktabatun: Jurnal Perpustakaan Dan Informasi, 3(1), 35-39. Retrieved from https://ummaspul.e-journal.id/RMH/article/view/5351
Section
Articles