Reimplementasi Kebijakan terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah: Studi Kasus Kabupaten Barru

Main Article Content

Muhammad Fadli
M Nasir
Elihami Elihami

Abstract

Penyelenggaraan Pendidikan diniyah takmiliyah di Kabupaten Barru sebagai lembaga pendidikan non formal dianggap tidak kondusif. Hal ini disebabkan kurangnya pembinaan, sarana, prasarana, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, program pendidikan, proses belajar mengajar, dan pembiayaan. Untuk mengatasi itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Barru harusnya mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah. Sebagai implementasinya dikeluarkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Untuk Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah Di Kabupaten Barru. Masalah penelitian dirumuskan dalam pertanyaan, bagaimana dampak implementasi kebijakan pendidikan diniyah takmiliyah terhadap peserta didik, kelembagaan, dan pendidik dalam pelaksanaan wajib belajar? Pendekatan penenlitan bersifat kualitatif dengan analisis deskriptif berdasarkan sumber data primer dan sekunder dari informan yang terpilih melalaui wawancara dan observasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru terhadap perkembangan peserta didik, kelembagaan, dan tenaga pendidik berdampak positif, namun tidak signifikan, karena wajib belajar Madrasah Diniyah yang dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat tidak menjadi syarat untuk masuk ke jenjang pendidikan formal seperti SMP dan MTs. Direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Barru bahwa kebijakan Pendidikan diniyah takmiliyah ini selain wajib belajar dalam proses pembelajarannya juga harus diperkuat dengan ijazah dan sertifikat sebagai persyaratan masuk ke jenjang pendidikan formal.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fadli, M., Nasir, M., & Elihami, E. (2022). Reimplementasi Kebijakan terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah: Studi Kasus Kabupaten Barru. JURNAL EDUKASI NONFORMAL, 3(2), 1-7. Retrieved from https://ummaspul.e-journal.id/JENFOL/article/view/4171
Section
Articles

References

Agustino, 2006. Leo, Dasar-dasar Kebijakan Publik, Bandung, Alfabeta.
Abdullah, Abdul Rahman. 1965. Usus al-Tarbiyah al-Islamiyah wa Thuruq Tadrisiha, Damaskus: Dar al-Nahdhah al-Arabiyah.
Attas, Muhammad Naquib al-. 2008. Konsep Pendidikan Islam, Bandung, Mizan
Arif, Arifuddin. Pengantar Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Kultura.

Echol, John M. dan Hasan Shadily. 1993. Kamus Inggris Indonesia, Jakarta, Gramedia.
Gani, A. Bustani. A. 1990. Dasar-dasar Pokok Pendidikan Islam, Jakarta, Bulan Bintang.
Hutington, Samuel P. dan Joan Nelson. Partisipasi Politik di Negara Berkembang, Jakarta, Rineka Cipta.

Jumbulati, Ali al-. 1994. Perbandingan Pendidikan Isam, Jakarta, Rineka Cipta.
Khin, Musthafa Sa’i al-, dkk. 1972. Mazhab al-Muttaqin Syarh Riyadh al-Shalihin, Beirut, Muassah al-Risalah.
Latief, H. Abdul. 2005. Hukum dan Peraturan Kebijakan pada Pemerintahan Daerah, UII Pres, Yogyakarta.
Makdisi, George. 1992. Typology of Institutions of Learning, (An Antology Studies), Issa J. Boulatta, Montreal: McGill Indonesia IAIN Development Project.
Maraghi, Musthafa Al-. 1999. Tafsir Al-Maraghi, Bairut: Dar Fikr, tt, juz ke-1.
Nizar, Samsul. Peserta Didik Dalam Perspektif Islam, (Sebuah Pengantar Filsafat Pendidikan Islam), Padang: IAIN Imam Bonjol Press.

—————–2002. Filsafat Pendidikan Islam, Cet. I,Jakarta, Ciputat Press.
Rosyadi, A. Rahmat. 2009. Pendidikan Islam Dalam Perspektif Kebijakan Pendidikan Nasional, Bogor, Penerbit UIKA.
Ramyulis. 1994. Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Kalam Mulia, 2008, Cet. Ke-7.
Ridha, Rasyid. Tafsir al-Manar, Mish, Dar al-manar, 1373 H, Juz, I.
Stanton, Charles Michael. Pendidikan Tinggi Dalam Islam, Logos, Jakarta.
Yunus, Muhammad. 1981. Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta, Hidakarya Agung, tt, cet. Ke-6.
Zuhairini. Metodik Khusus Pendidikan Agama, Surabaya, Usaha Nasional.