Penetapan Kalender Hijriah Menurut Ulama Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penetapan waktu dan juga penanggalan adalah hal yang paling penting dalam keberlangsungan hidup manusia selain sebagai pengingat kejadian peristiwa besar berlangsung juga sebagai acuan dalam mengatur kehidupan, apalagi dalam hal beribadah. Dalam agama Islam hal yang menjadi pondasi utama yang hendaknya dijalankan oleh umat Muslim adalah beribadah kepada Allah Sang Maha Pencipta, dalam melaksanakan ibada tersebut umat Muslim sangat memerlukan penetapan waktu terlebih pada ibadah yang sifatnya tahunan seperti puasa, haji dan lainnya. Dalam islam penetapan waktu dan penanggalan ini disebut dengan Hijriah karena dilatbelakangi diambil dari pertama sekali kejadian Rasulullah melaksanakan hijrah. Namun, penanggalan dalam islam masih memilki beberapa problematika karena dalam menetapkannya terdapat dua metode yaitu dengan metode hitungan atau hisab dan metode rukyat. Kedua hal ini jika tidak dipahami akan mudah menimbulkan perpecahan karena sesungguhnya kedua metode ini mempunyai landasan yang sama-sama berasal dari Allah dan disampaikan oleh rasulullah kepada umatnya. Kedua metode ini diadopsi oleh organisasi sosial masyarakat yang terkenal dan berada di Indonesia yaitu Muhammadiyah dan nahdatul Ulama. Muhammadiyah dikenal dengan metode hisabnya sedangkan nahdatul Ulama dikenal dengan metode rukyatnya. Perrbedaan pemahaman akan penetapan kalender hijriah ini setiap tahunnya diperbincangkan dan ditakutkan berdampak pada perpecahan umat Muslim. Hal inilah yang melatar belakangi peneliti dalam menulis pembahasan diantara keduanya dalam menggunakan metode yang diadopsi oleh masing-masing. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kepustakaan atau liberary research dengan mengumpulkan data-data melalui artikel, buu, jurnal dan literatur lainnya. Dalam atulisan ini akan dibahas mengenai bangaimana penetapan kalender hijriah menurut ulam Muhammadiyah dan ulama Nahdatul Ulama, agar membuka wawasan masyarakat bahwa keduanya mempunyai landasan hukumnya masing-masing dalam agama Islam.
Downloads
Article Details
References
Ahmad Syarif Muthohar. “Skripsi: Penyatuan Almanak Hijriah Nasional Perspektif Nahdlatul Ulama” (n.d.).
Akh. Mukarram, Ilmu Falak Dasar-dasar Hisab Praktis (Sidoarjo : Grafika Media, 2017)
Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, Pengantar Ilmu Falak Teori, Praktik, dan Fikih (Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2018)
Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, Problematika Penentuan Awal Bulan (Malang : Madani, 2014).
Husna, Amirah Himayah. “Unifikasi Kalender Hijriah Nasional Menurut Perspektif Muhammadiyah Dan Nahdatul Ulama.” AL - AFAQ : Jurnal Ilmu Falak dan Astronomi Vol.4 (2022).
Husna, Amirah Himayah, Shirly Ardini, and Siti Tatmainul Qulub. “Penyatuan Kalender Hijriah Nasional Dalam Perspektif Ormas Muhammadiyah Dan Nahdatul Ulama (NU).” AL - AFAQ : Jurnal Ilmu Falak dan Astronomi 3, no. 2 (2022): 171–188.
Maman Abdul Majid Binfas, Ahmad Munawar Ismail, Mohd Syukri Yeoh Abdullah. “Tapak Persamaan Asal Usul Gerakan Muhammadiyah Dan Nahdlatul Ulama.” Tinta Artikulasi Membina Ummah Vol.1 (2015): 163–175.
Maskufa, Ilmu Falak (Jakarta : Gaung Persada Press, 2010)
Mohd Syukri Yeoh Abdullah Maman Abdul Majid Binfas, Ahmad Munawar Ismail, “Tapak Persamaan Asal Usul Gerakan Muhammadiyah Dan Nahdlatul Ulama,” Tinta Artikulasi Membina Ummah Vol.1 (2015): 163–175.
Muhammad Syarief Hidayatullah. “Acuan Tinggi Hilal Perspektif Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah.” Bilancia Vol.13 (2019).
Q.S. Yunus (10) 5. Via Aplikasi Al-Qur‟an Indonesia. Diakses pada 11 November 2022, Pukul 18.30
Tafsir Q.S. Yunus (10) 5. Via Aplikasi Tafsir Jalalain. Diakses pada tanggal 11 November 2022, pukul 19.30
Ulin Nadya Rif‟atur Rohmah, “Penyatuan Kalender Islam Global Perspektif Akademisi Ilmu Falak di Kabupaten Ponorogo” dalam Skripsi Fakultas Syariah Insitust Agama Islam Negeri Ponorogo, 2019
Yusuf Somawinata, Ilmu Falak Pedoman Lengkap Waktu Salat, Arah Kiblat, Perbandingan Tarikh, Awal Bulan kamariah, dan Hisab Rukyat (Depok: PT Rajagrafindo Persada.