Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Anak

Main Article Content

Muhammad Putra Dinata Saragi
Desmy Suhartika

Abstract

Tujuan yang dicapai pada penelitan ini mendeskripsikan: 1.) Dampak perceraian orang tua terhadap perkembangan psikososial anak; 2.) Dampak perceraian orang tua terhadap prestasi belajar anak; 3.) Langkah-langkah pemulihan perkembangan psikososial anak akibat perceraian orang tua; dan 4) langkah-langkah pemulihan prestasi belajar anak akibat perceraian orang tua. Penelitian ini berlokasi di kecamatan Oebobo, kota Kupang. Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologi dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Subjek dalam penelitian ini adalah pasangan yang bercerai dengan orang, keluarga, tetangga, anak, dan guru wali kelas, yang berjumlah 35 orang. Hasil penelitian yang diperoleh: 1.) Perceraian (cerai hidup) membawa dampak yang negatif terhadap perkembangan psikososial dan prestasi belajar anak; 2.) Emosi atau perasaan anak sangat mempengaruhi aktivitas belajar di sekolah maupun di rumah, baik perasaan sedih, gembira, aman, marah, cemas, takut dan lain sebagainya; 3.) Adanya komunikasi antara orang tua dan anak setelah bercerai memperkecil pengaruh negatif dari perceraian. Kasih sayang dari keluarga kedua belah pihak dan bantuan guru dalam mengasuh anak korban perceraian di rumah dan sekolah, membuat anak kuat dan tegar menghadapi masalah keluarganya; dan 4.) Langkah pemulihan prestasi belajar yakni bersifat mendidik, misalnya memberikan pujian, hadiah, dan lain sebagainya yang mengandung nilai edukatif. 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Saragi, M. P. D., & Suhartika, D. (2022). Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Anak. JURNAL EDUKASI NONFORMAL, 3(2), 400-412. Retrieved from https://ummaspul.e-journal.id/JENFOL/article/view/5211
Section
Articles

References

1. S. A. Hakim. Hukum Perkawinan, (Bandung Elemen, 1974)

2. Sri Esti Wuryani Djiwandono, Pisikologi Pendidikan, ( Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, 1989)
3. William J. Goode, sosiologi keluarga, ( Bumi Aksara: Jakarta, 1991)

4. Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, (Reneka Cipta: Jakarta,1991).

5. Hamka, Tafsir Al-azhar Juzu’ 2, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983).

6. Ibnu Katsier, Terjemah Singkat, Jilid 6, (Bandung: Bina Ilmu,1990).

7. Faried Ma’aruf Noor, Menuju Keluarga Sejahtera Dan Bahagia,(Jakarta: Gema Insan Press,1990).
8. Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan Dengan Pendekatan Baru,(Bandung: Remaja Rosda Karya).1992.
9. Poerwardarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,1976).

10. Faried Ma’aruf Noor, Menuju Keluarga Sejahtera Dan Bahagia,(Jakarta: Gema Insan Press,1990).
11. Zakiah Dradjat, ilmu Jiwa Agama,(Jakarta: Bulan Bintang,1979).

12. Majalah, Parent Guide (Better Parent-Better Generation), Edisi Tanggal 4 Oktober 2003.

13. UU Tahun 2002 Tentang Hak Dan Kewajiban Orang Tua, Masyarakat Dan Negara Terhadap Anak.
14. Adnan Hasan shahih Baharits, Tanggung Jawab Ayah Terhadap Anak Laki- Laki,(Jakarta: Gema Insani Press,1996).
.