Pengegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
Main Article Content
Abstract
Hukum pidana merupakan cabang hukum yang mengatur tindakan pidana kejahatan serta memberikan sanksi hukum kepada pelaku kejahatan, seperti pencurian. Dalam hal ini memerlukan petugas penegak hukum sesuai aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta tindak pidana pencurian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XXII Pasal 362. Dalam penelitian junal ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normative yang dilakukan berdasarkan norma-norma dan peraturan perundang-undangan yang mengikat dan mempunyai konsekuensi yang jelas. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan adalah “Statute Approach” yaitu pendeketan perundang-undangan dan “Conceptual Approach” yaitu pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menemukan latar belakang yang terjadi dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dimana dalam hal ini memiliki beberapa faktor yang terdiri dari faktor ekonomi, faktor kelalaian korban, faktor pendidikan, faktor pengangguran, faktor lifestyle. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kualifikasi merupakan suatu pencurian yang termasuk kedalam kasus pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Kepolian Negara Republik Indonesia memiliki peran untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban kejahatan pencurian dengan kekerasan melalui pencegahan dan pemberantasan pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.
Downloads
Article Details
References
Alkhbalr Al, Tengku Falchrezal, Malswalndi Malswalndi, daln Alrie Kalrtikal. “Perlindungaln Hukum Balgi Alnalk Dallalm Tindalk Pidalnal Pencurialn Dengaln Kekeralsaln Yalng Mengalkibaltkaln Maltinyal Korbaln (Studi Putusaln No. 37/Pid.Sus- Alnalk/2017/PN. Mdn).” JUNCTO: Jurnall Ilmialh Hukum 1, no. 2 (29 Juni 2019): 183–92. https://doi.org/10.31289/juncto.v1i2.203.
Aldindal, I Gusti Alyu Sri daln Kaldek Julial Malhaldewi. “Pencurialn Disertali Kekeralsaln dallalm Palndalngaln Ilmu Kriminologi. Jurnall Kewalrgalnegalralaln, (Vol. 6 No. 3 Talhun 2022).
Balsril; Heni Hendralwalti; daln Yulial Kurnialty, “KAlJIAlN YURIDIS UNSUR TINDAlK PIDAlNAl PENCURIAlN DENGAlN KEKERAlSAlN”. (2015).
Hendral, Muhalmmald, Peby Novallial Br Sembiring, daln Alndreals Josual Situmoralng. “PENEGAlKAlN HUKUM TERHAlDAlP TINDAlK PIDAlNAl PENCURIAlN DENGAlN KEKERAlSAlN YAlNG MENGAlKIBAlTKAlN KEMAlTIAlN” 7, no. 5 (2022).
Halrtono, Toto; Mhb Alnsori Lubis; daln Syalwall Almry Siregalr, “PENEGAlKAlN HUKUM TERHAlDAlP TINDAlK PIDAlNAl PENCURIAlN DENGAlN KEKERAlSAlN (STUDI PAlDAl KEPOLISIAlN RESOR KOTAl BESAlR MEDAlN”.
Putral, Halfiz Dwisyalh daln Nurhalfifalh. "TINDAlK PIDAlNAl PENCURIAlN YAlNG DISERTAlI DENGAlN KEKERAlSAlN”. Jurnall Ilmialh Malhalsiswal Bidalng Hukum Pidalnal Falkultals Hukum Universital Syialh Kuallal, (Vol. 2 (1) Februalri 2018, pp. 8-14) .
Sukri, Beni, Ferry Alsril, daln Hendral Lelalnal. “PERAlN PENYIDIK KEPOLISIAlN DAlLAlM PENINDAlKAlN KEJAlHAlTAlN PENCURIAlN DENGAlN KEKERAlSAlN BERDAlSAlRKAlN PAlSAlL 365 KITAlB UNDAlNG- UNDAlNG HUKUM PIDAlNAl (STUDI DI KEPOLISIAlN RESORT KOTAl PEKAlNBAlRU)” 3, no. 2 (2021).
Yurudis.id,Tim. “Palsall 362 KUHP (Kitalb Undalng-Undalng Hukum Pidalnal)”. https://yuridis.id/palsall-363-kuhp-kitalb-undalng-undalng-hukum-pidalnal/. dialkses paldal talnggall 3 Alpril 2023 pukul 11.32 WIB.
Kalmus Besalr Balhalsal Indoensial, tersedial di: https://kbbi.web.id/begall. dialkses talnggall 2 Alpril 2023.
Kalmus Besalr Balhalsal Indonesial, tersedial di: https://kbbi.web.id/ralmpokm, dialkses talnggall 2 Alpril 20