Tinjauan Yuridis terhadap Ancaman dan Penganiayaan dalam Suatu Hubungan
Main Article Content
Abstract
Penganiayaan dalam hubungan pasangan merupakan fenomena yang serius dan memiliki dampak negatif yang signifikan pada kesejahteraan mental korban. Jurnal ini menginvestigasi peran sikap manipulatif pasangan dalam menghasilkan penganiayaan dalam hubungan pasangan dan mengkaji dampaknya terhadap ketidakstabilan mental korban. Studi ini melibatkan pengumpulan data melalui wawancara dan analisis data dilakukan untuk mengidentifikasi pola perilaku manipulatif pasangan dan mengaitkannya dengan tingkat penganiayaan yang dialami oleh korban. Tinjauan terhadap pasal KUHP mengungkapkan kerangka hukum yang relevan untuk melindungi korban penganiayaan dalam hubungan pasangan, dengan mengenali hak-hak mereka dan menetapkan tindakan pencegahan dan sanksi bagi pelaku.
Downloads
Article Details
References
Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi. Depok: Rajawali Pers, 2022.
Soerodibroto, R. Soenarto. KUHP dan KUHAP. Depok: Rajawali Pers, 2019.
R. Soenarto Soerodibroto, S.H., KUHP dan KUHAP, (Depok, Rajawali Pers: 2019). hlm. 214
Lenti, Glenda Magdalena. “Kejahatan Terhadao Tubuh Dalam Bentuk Penganiayaan Menurut Pasal 351 Ayat 1-4 KUHP.” Jurnal Fakulyas Hukum Unsrat, diterbikan oleh Lex Crimen Jurnal Elektronik Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unsrat. Vol. 7 No. 4 Tahun
2018
Faridz, Devianti. “Kasus KDRT dan Kekerasan dalam Pacaran Kian Meningkat.” Tersedia di https://www.dw.com/id/kdrt-dan- kekerasan-dalam-pacaran- selama-pandemi/a-58698548,