Implementasi Nilai Pancasila: KPK sebagai Upaya mengatasi Kasus Korupsi di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Kasus korupsi sudah bukan masalah baru bagi suatu negara. Masalah ini sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu. Permasalahan korupsi juga dialami oleh bangsa Indonesia, bahkan kasus korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Hingga kini bangsa Indonesia masih berupaya untuk mengatasi permasalahan korupsi. Berkaitan dengan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh nilai-nilai Pancasila sebagai upaya mengatasi permasalahan yang ada di Indonesia, khususnya terhadap permasalahan korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan dengan adanya pancasila dan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan dapat mengatasi masalah korupsi yang terjadi di Indonesia.
Downloads
Article Details
References
[2] Bo’a, F. Y. (2018). Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi, 15(1), 21-49.
[3] Dina, A. (2019). Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menyikap Korupsi di Indonesia.
[4] Effendi, Taufik. (2006). Menjalin Sinergi Antara Lembaga Pengawasan Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Jurnal Hukum dan HAM Bidang Pendidikan Depdiknas.
[5] Gani, R. A. (2017). Dampak dan Upaya Pemberantasan Serta Pengawasan Korupsi di Indonesia. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2).
[6] Gesmi, I., Sos, S.,& Yun Hendri, S.H. (2018). Buku Ajar Pendidikan Pancasila. Uwais.
[7] Hussein, F. S. W. (2020). Tinjauan Sejarah dan Dinamika Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pada Periode I dan II (2003-2011). Khazanah: Jurnal Edukasi. 2(1), 1-28.
[8] Irfan, Kamil. (2021). RJ Lino Baru Ditahan Setelah 5 Tahun Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan KPK. Kompas.com: Diakses pada tanggal 27 Maret 2021 https://nasional.kompas.com/re
ad/2021/03/26/22300531/rjlino
baru-ditahan-tersangka-ini-
penjelasankpk?_ga=2.2756364
2.793322858.1616845965
1903737312.1616845960
[9] Koento, Wibisono. (1999). Refleksi Kritis Terhadap Reformasi: Suatu Tinjauan Filsafat, dalam Jurnal Pancasila No. 3 Tahun III Juni 1999. Pusat Studi Pancasila UGM, Yogyakarta.
[10] Kunantiyorini, A. (2015). Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum. Pena Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, 26(2).
[11] Nazir, M. (1988). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
[12] Saputra, I. (2017). Implementasi Nilai Pancasila Dalam Mengatasi Korupsi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1).
[13] Saputra, R. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara Terutama Terkait Dengan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK). Jurnal Cita Hukum, 3(2), 269- 288.
[14] Sudiran, F. (2017). Mencegah Korupsi di Daerah Dengan Pengawalan Oleh Kejati. Legalitas, 2(1), 67-74.
[15] Utami, I. W., & Nugrahaningsih, W. (2015). Pancasila Sebagai Sumber Hukum Bagi Anti Korupsi Dan Menjungjung Hak Asasi Manusia. Serambi Hukum, 8(02), 190-201.
[16] Yulisman, Y., Fitriati, F., & Zarfinal, Z. (2021). Keberadaan Dewan Pengawas Pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Doctoral dissertation, Universitas Bung Hatta).
[17] Yustisia. (2014). Pemahaman Masyarakat Tentang Korupsi. Yustisia Jurnal Hukum 3(1), 80-88. https://doi.org/10.20961/yustisi
a.v3il.10124 .
[18] Wijaya, A. (2016). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 2(1), 178-209.