The Concept of Kafaah in Marriage a review of Sunnah and Modernity
Main Article Content
Abstract
Dinamika konsep kafaah dalam pernikahan masih terus diperdebatkan, khususnya dalam dunia modern hari ini. Pandangan imam madzhab dalam melihat sunnah mengenai ajaran “konsep kafaah” massif ada perbedaan. Ha itu menunjukkan perdebatan tersebut disebabkan tidak ada dalil yang menjelaskan kafaah secara ekplisit baik dalam Al-Qur’an maupun hadist. Oleh karena itu, pada kajian ini hanya berfokus pada konsep kafaah dalam pernikahan tinjauan sunnah dan modernita. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana konsep kafaah dalam sunnah dan relevansinya terhadap kehidupan sekarang. Kajian ini menggunakan metode kajian pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitik. Yakni mengumpulkan data dari berbagai sumber literaratur buku kitab (turats), jurnal, skripsi, dan website. Adapun hasil kajian ini menemukan bahwa, pertama dalam menentukan pasangan harus sesuai dengan konsep kafa’ah dalam sunnah, yakni ada empat yakni, keserasian (sepadan) dari segi kekayaan, nasabnya (keturunannya), kecantikannya, dan agamanya. Adapun yang menjadi prioritas diantara yang empat itu adalah agamanya. Kedua, Relevansi konsep kafaah dalam kehidupan modern lebih banyak didasarkan pada alasan maslahah dari pada alasan nash, baik dari al-Qur’an maupun Sunnah nabi yang shahih.