Knitting Love, Resolving Disputes: The Best Design for A Sustainable Settlement of Islamic Law
Main Article Content
Abstract
Prinsip-prinsip dasar hukum keluarga Islam menjadi pilar utama dalam membentuk dasar penyelesaian konflik keluarga. Prinsip kesepakatan dan musyawarah menjadi fondasi, di mana setiap keputusan dalam keluarga diupayakan melalui diskusi bersama untuk mencapai kesepakatan yang adil. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi dan efektivitas rancangan terbaik dalam penyelesaian sengketa hukum keluarga Islam dapat meningkatkan keberlanjutan hubungan keluarga dan memperkuat ikatan cinta di antara anggota keluarga dan mengetahui hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam menerapkan rancangan terbaik untuk penyelesaian hukum keluarga Islam, dan bagaimana dapat mengatasi hambatan tersebut agar sistem penyelesaian sengketa menjadi lebih efisien dan berkelanjutan. Metode penelitian ini adalah Studi Literature Review. Setelah proses screening, sebanyak 5 artikel dipilih untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya. Tahap berikutnya adalah evaluasi kualitas artikel, di mana setiap artikel diperiksa untuk memastikan keandalan dan kualitasnya. Hasil penelitian adalah Dengan meresapi prinsip-prinsip hukum Islam ke dalam proses penyelesaian sengketa keluarga, diharapkan dapat tercipta lingkungan hukum yang tidak hanya adil, tetapi juga mendukung keberlanjutan dan keharmonisan hubungan keluarga dalam bingkai nilai-nilai Islam.